Pengurus besar serikat mahasiswa muslimin indonesia memberi laporan tethadap duggan selebgram hana hanifah ke pihak polisi terkait keterlibatan dalam menyebar luaskan atau mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya. ”Kami laporkan tentang konten promosi judi online yang diposting melalui akun Instagram terlapor, ini sangat meresahkan,” ujar Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra pada wartawan, Selasa 7 Juli 2022.
Menurutnya, laporannya itu diterima polisi dengan nomor LP/1304/VI/RJS, dimana dilaporkan pada hari Senin, 6 Juni 2022 kemarin. Adapun sangkaan pasalnya Hana Hanafiah diduga sudah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perjudian.

”Kami lampirkan barang bukti berupa screenshot dari postingan promosi judi online di akun media sosial instagram story miliknya, saya lihat sendiri lalu saya screenshot untuk dijadikan barang bukti dalam laporan, dan di dalam screenshot tersebut memang benar terbukti mempromosikan atau menyebarluaskan situs judi online dengan bertujuan mengajak bermain” tuturnya.
Dia menambahkan, perbuatan yang di lakukan Hana Hanifah itu dinilai masuk sebagai perbuatan pidana lantaran telah melanggar aturan yang melarang mempromosikan judi. Bahkan, perbuatan tersebut berpotensi tinggi merusak generasi penerus bangsa lantaran postingan itu sama dengan menjerumuskan atau mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi secara online. Dan ”Kontennya sangat meresahkan, tidak etis, dan tidak baik selaku public figure (yang memiliki fans) mengajak untuk mempromosikan akun judi online, berpotensi merusak generasi bangsa,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, polisi bakal mendalami lebih lanjut terkait laporan tersebut. ”Nanti akan kami dalami lebih lanjut laporannya,” katanya.